Selasa, 27 Maret 2012

Siswi Muslim Di Hukum Karena Menolak Ikut Kelas Renang campuran

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Satu keluarga muslim di Basel dikenai hukuman denda 1.400 franc (1.550 dolar AS) lantaran menolak anak perempuan mereka mengikuti kelas renang campuran. Pihak keluarga menolak untuk membayar denda dengan alasan hukuman itu merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama.

pihak keluarga berpandangan sesuai dengan ajaran Alquran, mereka ingin menanamkan rasa malu pada anak-anak mereka sebelum mereka mencapai usia pubertas. "Mengikutsertakan anak perempuan dalam kolam renang campuran bertentangan dengan keyakinan keluarga," kata juru bicara pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Setelah banding diajukan pihak keluarga terhadap putusan Pengadilan Administratif, Pengadilan Federal memutuskan untuk tetap mempertahankan putusan itu. Pengadilan menyatakan, adalah kewajiban setiap siswi untuk berpartisipasi dalam kelas renang meski berbeda keyakinan.

Setelah berhasil mendapatkan payung hukum larangan pembangunan menara masjid, sayap kanan di negara itu, Partai Rakyat Swiss (SVP), merencanakan larangan yang lebih banyak lagi terhadap muslim yang jadi minoritas di negara Eropa. "Pemilih memberi sinyal kuat untuk menghentikan tuntutan kekuasaan politik Islam di Swiss dengan mengorbankan hukum dan nilai-nilai kita," ujar Adrian Amstutz, anggota parlemen SVP.

"Muslim harus dipaksa untuk mengintegrasikan diri ke dalam masyarakat. Perkawinan paksa, khitan perempuan, dispensasi khusus dari pelajaran berenang, dan burqa berada di daftar puncak," tegas Amstutz,"
Sumber

noreply@blogger.com (Ramadi Raurel) 28 Mar, 2012


-
Source: http://adajendeladunia.blogspot.com/2012/03/siswi-muslim-di-hukum-karena-menolak.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com