Sabtu, 16 Juni 2012

Sandal Baru Eiger Nomor 43 Untuk Briptu Rusdi, Simbol Anti Kekerasan Anak

AAL memegang hadiah bagi Briptu Rusdi

Kasus sandal yang menyebabkan seorang bocah mengalami tindak kekerasan dan terancam hukuman 5 tahun penjara ini memang sedang ramai. Mengalahkan kasus Nunun dan soal pembatasan BBM bersubsidi.

AAL menjadi pesakitan meja hijau lantaran dituduh mencuri barang milik seorang Briptu bernama Ahmad Rusdi Harahap. Menurut kesaksian korban yang saya lihat di Indonesia Lawyers Club tadi malam, terungkap fakta yang sebenarnya.

Kurang lebih yang saya ingat, seperti inilah kronologi kasus AAL.

Bermula dari AAL yang tengah pulang sekolah dan melewati tempat tinggal dari si Briptu. Karena sudah kesal sandalnya hilang tiga kali, maka si Briptu bertanya kepada AAL. Pertanyaan itu seolah menuduh tanpa bukti. Bukan hanya tak ada bukti, AAL bahkan mengalami tindak kekerasan yang sebenarnya tak perlu dilakukan.

AAL yang dihajar pun akhirnya mengaku bahwa ia memang pernah mengambil sandal, tapi yang diambil adalah sandal merk Ando nomor 9,5. Itu pun ia mengambil di jalan, bukan di depan tempat tinggal si Briptu. Meski sandal milik Briptu yang hilang adalah sandal merk Eiger nomor 43, Briptu tersebut masih dengan sadisnya menghajar AAL yang saat itu sedang bersama dua temannya.

Setelah itu, orangtua AAL yang disuruh menghadap si Briptu, diancam bahwa anaknya akan diproses lebih lanjut atas tuduhan pencurian sandal. Mendengar anaknya dituduh tanpa bukti, ayah AAL pun memohon agar anaknya tak diproses lebih lanjut. Ia pun bersedia mengganti tiga pasang sandal yang meski bukti pencuriannya pun tak ada. Namun si Briptu tetap ngotot akan memproses kasus AAL.

Sepulangnya di rumah, orangtua AAL yang mengetahui anaknya disiksa, melaporkan kasus tersebut dan ingin diproses lebih lanjut (masalah tindak kekerasannya, bukan sandalnya). Tapi yang disidang ternyata hanya masalah pencurian sandalnya. Lalu soal kekerasan itu, gosipnya sih karena si Briptu saat itu sedang menjalani masa "pemeriksaan" oleh pihak terkait.

Yang lebih lucu lagi, menurut Kompas.com saat di persidangan bukti yang diajukan adalah sandal Ando bernomor 9,5 tersebut. Briptu Rusdi masih ngotot bahwa ia memiliki kontak batin dengan si sandal (keren kali pake kontak batin segala). Ia juga mengakui sandal itu adalah miliknya, meski saat hakim meminta mencoba, ukurannya jelas ga cukup. (masa pertumbuhan si Briptu cepat sekali mungkin ya).

Dan tak ada saksi mata langsung yang melihat AAL mencuri sandal merk Ando di depan kamar si Briptu. AAL akhirnya divonis bersalah dengan tuduhan mencuri barang milik orang lain. Meski begitu, AAL dibebaskan dari hukuman dan dikembalikan lagi kepada keluarganya.

Samsul Ridwan selaku Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak mewakili Komisi Nasional Perlindungan Anak menghadiahi si Briptu sepasang sandal Eiger nomor 43. Hadiah yang akan diberikan kepada orangtua AAL terlebih dahulu tersebut sebagai simbol bahwa kasus anak terutama AAL yang saat ini sedang ramai, seharusnya bisa diselesaikan dengan mediasi. Tanpa persidangan bahkan tindak kekerasan.

Pencurian itu seperti apa sih?

Dari perkataan Pak Karni Ilyas semalam, orang dikatakan mencuri apabila barang tersebut masih ada pemiliknya dan si pelaku mengetahui barang tersebut adalah milik orang lain. Jika barang yang diambil adalah yang tergeletak di pinggir jalan, tanpa pemilik, bukan diambil dengan sengaja di pekarangan rumah orang, maka itu tak bisa dibilang pencurian.

Seandainya benar pun AAL mencuri sandal Eiger, mana buktinya? Orang dikatakan bersalah jikalau ada bukti. Kalau tak ada bukti tapi tetap disidang, kemungkinan ini karena unsur kolegial, alias karena sesama kolega.

Mau jadi apa hukum di negeri ini kalau sudah menganut paham kolegial?

Tak menghalalkan pencurian

Yang perlu ditekankan, kasus pencurian meski itu hanya sepasang sandal, tetap harus diproses karena pencurian termasuk melanggar hukum. Kecil bagi kita (hanya sepasang sandal) tapi mungkin besar bagi orang lain.

Tapi jika pelakunya masih anak-anak, bisa jadi itu hanya karena kenakalan anak-anak yang seharusnya bisa diselesaikan lewat mediasi.

Dan yang paling penting, aparat penegak hukum diharapkan memproses dengan adil berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Serta lebih mengutamakan proses mediasi terutama pada anak-anak.